Jakarta, 22 September 2026 – Pemerintah Indonesia belum menandatangani kesepakatan ASEAN Power Grid (APG) karena skema perdagangan listrik lintas negara masih dalam proses negosiasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia pada prinsipnya mendukung integrasi jaringan listrik di kawasan Asia Tenggara. Namun, pemerintah ingin memastikan harga dan manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia berada pada tingkat yang seimbang. Bahlil menegaskan kesepakatan baru akan ditandatangani setelah tercapai skema yang dinilai saling menguntungkan. Posisi tersebut disampaikannya dalam Electricity Connect 2026 di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 22 September 2026.
Bahlil mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Energi Malaysia mengenai kelanjutan pengembangan ASEAN Power Grid. Dalam komunikasi tersebut, Indonesia disebut menjadi negara yang belum memberikan tanda tangan terhadap komitmen terbaru jaringan listrik kawasan. Bahlil membenarkan Indonesia memang masih menahan persetujuan karena perhitungan mengenai harga listrik belum mencapai titik yang dianggap adil. Menurutnya, prinsip win-win bukan sekadar memastikan kedua pihak memperoleh keuntungan. Besarnya manfaat yang diterima masing-masing pihak juga harus berada dalam komposisi yang wajar.
ASEAN Power Grid merupakan inisiatif regional untuk menghubungkan sistem kelistrikan negara-negara anggota ASEAN. Melalui interkoneksi tersebut, perdagangan listrik lintas batas dapat dilakukan dengan cakupan yang lebih luas sehingga negara anggota dapat saling memasok energi sesuai kebutuhan dan kapasitas yang tersedia. Indonesia memiliki posisi strategis dalam jaringan tersebut karena wilayahnya berada di antara sejumlah negara ASEAN sekaligus mempunyai potensi sumber energi yang besar. Pemerintah juga melihat peluang ekspor listrik sebagai bagian dari pengembangan sektor energi nasional. Namun, aspek harga menjadi salah satu faktor yang masih harus diselesaikan sebelum kerja sama diperluas.
Bahlil menyatakan Indonesia tidak keberatan apabila negara tetangga ingin membeli listrik yang diproduksi di dalam negeri. Pemerintah justru terbuka terhadap perdagangan energi selama kesepakatan dibuat berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan. Ia menekankan harga listrik tidak dapat hanya mengikuti keinginan negara pembeli. Penentuan harga harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi Indonesia sebagai negara pemasok sekaligus keberlanjutan proyek dalam jangka panjang. Pemerintah karena itu memilih melanjutkan negosiasi daripada terburu-buru memberikan persetujuan terhadap skema yang tersedia saat ini.
Persoalan harga sebelumnya juga muncul dalam pembahasan ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura. Kementerian ESDM pada Juli 2026 menyatakan proses kerja sama tersebut terus berjalan, tetapi harga listrik masih dinegosiasikan. Regulasi Indonesia menempatkan kewenangan penentuan harga tersebut pada pemerintah sehingga aspek komersial menjadi bagian penting sebelum ekspor dapat dilaksanakan. Kerja sama dengan Singapura mencakup listrik hijau, pengembangan kawasan industri hijau, serta carbon capture and storage. Pemerintah ketika itu juga menegaskan seluruh kerja sama harus menghasilkan manfaat ekonomi yang seimbang bagi kedua negara.
Selain Singapura, pengembangan jaringan listrik dengan Malaysia juga menjadi bagian dari konektivitas energi kawasan. Indonesia telah memiliki interkoneksi kelistrikan dengan Malaysia dan terdapat rencana memperluas jaringan menuju negara ASEAN lainnya. Bahlil sebelumnya menyebut Filipina dan Singapura sebagai bagian dari potensi pengembangan konektivitas tersebut. Menurutnya, konsep jaringan listrik regional pada dasarnya merupakan gagasan yang positif selama pelaksanaannya memberikan keuntungan kepada semua pihak. Indonesia juga memiliki potensi energi terbarukan yang dapat menjadi bagian dari perdagangan listrik lintas negara pada masa mendatang.
Pemerintah tetap memandang kolaborasi sebagai bagian penting dalam pembangunan sektor energi. Bahlil mengatakan tidak ada negara yang dapat berkembang hanya dengan mengandalkan kemampuan sendiri tanpa bekerja sama dengan negara lain. Karena itu, sikap Indonesia yang belum menandatangani ASEAN Power Grid bukan berarti menolak integrasi energi kawasan. Pemerintah masih membuka ruang negosiasi agar kepentingan seluruh negara dapat dipertemukan. Kesepakatan diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas, tetapi juga memberikan nilai ekonomi yang sebanding bagi negara yang menyediakan pasokan maupun negara penerima.
Pengembangan ASEAN Power Grid juga berkaitan dengan agenda ketahanan energi regional. Pemerintah Indonesia sebelumnya mendorong percepatan jaringan energi ASEAN karena ketahanan pasokan menghadapi tantangan dari perubahan kondisi global dan ketidakstabilan geopolitik. Kawasan BIMP-EAGA memiliki potensi pengembangan tenaga air, tenaga surya, tenaga angin, serta sumber energi terbarukan lainnya. Interkoneksi dapat membuka kesempatan agar surplus energi dari suatu wilayah disalurkan menuju wilayah yang membutuhkan. Mekanisme tersebut sekaligus dapat memperluas pasar bagi proyek pembangkit energi terbarukan di Indonesia.
Di dalam negeri, pemerintah pada saat yang sama masih menghadapi tantangan pemerataan akses listrik. Bahlil menyebut rasio elektrifikasi nasional telah berada di kisaran 99 persen, tetapi masih terdapat ribuan desa yang belum mendapatkan akses listrik secara memadai. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas lebih dari 17 ribu pulau menjadi salah satu tantangan dalam membangun jaringan kelistrikan secara merata. Pemerintah menempatkan pemerataan listrik sebagai bagian dari agenda swasembada energi nasional. Situasi tersebut membuat kebijakan perdagangan listrik lintas negara perlu berjalan beriringan dengan upaya memenuhi kebutuhan energi domestik.
Untuk sementara, Indonesia akan melanjutkan pembicaraan mengenai harga dan mekanisme kerja sama sebelum memberikan persetujuan terhadap ASEAN Power Grid. Bahlil menegaskan pemerintah tetap ingin menjalin kolaborasi dengan Malaysia, Singapura, serta negara-negara ASEAN lainnya. Namun, perdagangan listrik harus dibangun dengan perhitungan ekonomi yang memberikan manfaat secara seimbang. Setelah formula harga dan pembagian manfaat mencapai kesepakatan, pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan proses penandatanganan. Dengan demikian, pengembangan jaringan listrik ASEAN tetap terbuka, sementara Indonesia mempertahankan negosiasi untuk memastikan kepentingan nasional terakomodasi dalam kerja sama regional tersebut.