Merauke, 6 November 2026 – Pemerintah menegaskan bahwa program pencetakan sawah baru di Papua Selatan tidak akan dilaksanakan di dalam kawasan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat pengembangan kawasan pertanian berskala besar. Pemerintah memastikan kawasan konservasi tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Program peningkatan produksi pangan nasional disebut akan diarahkan pada lahan yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Taman Nasional Wasur merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Papua Selatan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis satwa, termasuk burung migran, kanguru pohon, dan sejumlah spesies endemik Papua. Selain memiliki nilai ekologis, wilayah tersebut juga berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan sebagian aktivitas tradisionalnya pada sumber daya alam. Keberadaan lahan basah, rawa, dan ekosistem savana menjadikan Wasur memiliki karakter lingkungan yang khas. Karena itu, pengembangan pertanian di wilayah sekitarnya memerlukan perencanaan yang memperhatikan kelestarian alam.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penegasan tersebut di Jakarta pada Jumat (6/11/2026). Menurut Hanif, tidak ada proyek strategis nasional maupun investasi pembukaan sawah berskala besar yang masuk ke kawasan Taman Nasional Wasur. Ia menekankan bahwa status taman nasional harus dihormati karena memiliki fungsi utama sebagai kawasan pelestarian alam. Pemerintah juga memastikan bahwa kegiatan pertanian tidak boleh melanggar ketentuan tata ruang. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi tanggapan atas kekhawatiran mengenai kemungkinan alih fungsi lahan konservasi.
Hanif menjelaskan bahwa hasil pengamatan citra satelit menunjukkan adanya sejumlah bangunan kecil di kawasan Wasur. Namun, bangunan tersebut menurutnya merupakan pondok milik masyarakat setempat yang menjalankan aktivitas berdasarkan kearifan lokal. Ia menyebut belum menemukan indikasi kegiatan investasi berskala besar di dalam kawasan taman nasional. Pengamatan dari udara juga menjadi salah satu dasar penjelasan pemerintah mengenai kondisi wilayah tersebut. Aktivitas masyarakat adat dinilai perlu dibedakan dari pembukaan lahan industri yang berpotensi mengubah fungsi kawasan.
Terkait pengembangan perkebunan tebu di Papua Selatan, pemerintah memastikan lokasinya berada di sebelah barat Taman Nasional Wasur. Hanif menyatakan batas kawasan proyek telah ditetapkan dan harus diawasi agar tidak memasuki wilayah konservasi. Pengembangan pertanian tetap menjadi bagian dari agenda peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan lingkungan serta penggunaan lahan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan proyek pertanian di Merauke tidak berarti seluruh kawasan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produksi.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan hutan negara yang terbakar harus direhabilitasi dan dikembalikan sesuai fungsi awalnya. Lahan tersebut tidak dapat langsung dialihkan menjadi kawasan pertanian atau perkebunan hanya karena telah mengalami kebakaran. Sementara itu, pemanfaatan lahan di luar kawasan hutan tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan ketentuan perizinan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Penegasan mengenai tidak adanya program cetak sawah di Taman Nasional Wasur diharapkan memberikan kejelasan terhadap pengembangan pertanian di Papua Selatan. Pemerintah tetap melanjutkan upaya peningkatan produksi pangan dengan memperhatikan batas kawasan konservasi. Pengawasan lapangan dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten. Perlindungan terhadap ekosistem Wasur juga diperlukan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Dengan demikian, pembangunan sektor pertanian diharapkan dapat berjalan tanpa mengorbankan fungsi kawasan pelestarian alam.