Jakarta, 8 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Kapal perang yang telah berusia lebih dari empat dekade tersebut akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan secara lelang. Keputusan itu menjadi tahap lanjutan setelah Komisi I DPR sebelumnya menyetujui permohonan pemerintah pada akhir Agustus. Penjualan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara yang sudah tidak lagi digunakan untuk mendukung operasional TNI Angkatan Laut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan rencana penjualan kapal bernomor lambung 364 tersebut. Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang mengikuti rapat mengenai laporan Komisi I. Anggota DPR secara serentak menyatakan setuju sebelum pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Dengan keputusan tersebut, pemerintah memiliki persetujuan DPR untuk melanjutkan tahapan pemindahtanganan aset sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Persetujuan DPR diperlukan karena eks KRI Ki Hajar Dewantara mempunyai nilai lebih dari Rp100 miliar. Nilai jual kapal tersebut tercatat sebesar Rp370.620.353.400 atau sekitar Rp370,62 miliar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai tertentu membutuhkan persetujuan DPR. Ketentuan tersebut menjadi dasar Komisi I melakukan pembahasan sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna. Mekanisme tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan aset negara bernilai besar dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Proses penjualan bermula dari Surat Presiden Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara. Surat tersebut diterima DPR pada 22 Juli 2026 sebelum pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan pada 21 Agustus. Komisi I merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki ruang lingkup kerja antara lain di bidang pertahanan. Pembahasan kemudian dilakukan bersama pemerintah untuk menilai kondisi kapal, nilai aset, serta mekanisme pemindahtanganannya. Tahapan tersebut akhirnya menghasilkan persetujuan untuk menjual kapal melalui lelang.
Komisi I menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta para kepala staf angkatan pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi I menyetujui permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Ketua Komisi I Utut Adianto menilai proses penghapusan atau pemindahtanganan barang milik negara perlu dilakukan secara efisien. Penundaan terlalu lama dapat membuat kondisi aset terus menurun sekaligus mengurangi nilai ekonominya. Karena itu, DPR meminta pemerintah memperbaiki mekanisme internal agar pengelolaan aset serupa tidak membutuhkan proses yang terlalu panjang.
Kementerian Pertahanan sebelumnya menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan, eks KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap. Kondisi tersebut berkaitan dengan usia serta keadaan fisik kapal yang sudah tidak memungkinkan digunakan untuk menjalankan tugas operasional. Penjualan sebagai material scrap juga menjadi bagian dari mekanisme penghapusan aset yang telah melewati masa pemakaian. Pemerintah selanjutnya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara dalam menentukan tahapan lelang. Hasil penjualan nantinya akan diperlakukan sesuai aturan penerimaan negara yang berlaku.
KRI Ki Hajar Dewantara memiliki perjalanan panjang dalam sejarah TNI Angkatan Laut. Kapal jenis korvet tersebut dibuat pada 1979 di galangan kapal yang berada di Split, Yugoslavia, wilayah yang saat ini menjadi bagian dari Kroasia. Kapal memiliki bobot sekitar 2.080 ton dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Dalam kondisi operasionalnya, kapal mampu membawa hingga 118 personel. Karakteristik tersebut membuat Ki Hajar Dewantara selama puluhan tahun dapat menjalankan berbagai fungsi, termasuk sebagai kapal perang sekaligus mendukung kegiatan pendidikan dan latihan personel TNI AL.
Nama Ki Hajar Dewantara sendiri melekat kuat pada fungsi pendidikan yang pernah dijalankan kapal tersebut. Selain digunakan dalam berbagai operasi, kapal menjadi salah satu sarana pelatihan bagi generasi personel TNI Angkatan Laut. Berbagai kegiatan pelayaran dan latihan pernah dilakukan menggunakan kapal bernomor lambung 364 itu. Namun, perkembangan teknologi pertahanan dan usia kapal membuat kemampuan operasionalnya semakin tertinggal dibandingkan kapal perang generasi terbaru. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan aset lama perlu dikelola kembali sejalan dengan program modernisasi alat utama sistem senjata.
Saat ini, kondisi fisik eks KRI Ki Hajar Dewantara sudah mengalami penurunan signifikan. Kapal berada di Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur, dengan sebagian badan kapal berada di dalam air. Utut menjelaskan kondisi tersebut bukan berarti kapal sepenuhnya tenggelam, melainkan sebagian tubuhnya sudah berada di bawah permukaan air ketika bersandar. Keadaan itu semakin memperlihatkan pentingnya penyelesaian proses pemindahtanganan agar aset tidak terus mengalami penurunan kondisi. Semakin lama penanganan dilakukan, biaya pengamanan dan pengelolaan aset juga berpotensi terus muncul.
Rencana penjualan sebelumnya sempat mendapatkan sejumlah catatan dari anggota Komisi I DPR. Salah satu perhatian diarahkan pada pentingnya memastikan nilai aset negara tidak hilang akibat proses administrasi yang berlangsung terlalu lama. Pada saat bersamaan, pelepasan kapal tua dipandang sebagai bagian dari siklus pengelolaan alutsista karena TNI membutuhkan armada yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan operasi. Kapal yang sudah tidak ekonomis untuk dipertahankan perlu dikeluarkan dari daftar aset aktif melalui prosedur yang sesuai aturan. Dengan demikian, sumber daya pertahanan dapat lebih difokuskan kepada pemeliharaan dan pengadaan sistem yang masih relevan.
Persetujuan rapat paripurna pada 8 September 2026 kini membuka jalan bagi pemerintah untuk menyelesaikan proses penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang. Setelah puluhan tahun menjadi bagian dari perjalanan TNI Angkatan Laut, kapal tersebut memasuki tahap akhir dalam siklus pengelolaan aset pertahanan Indonesia. Pemerintah masih harus memastikan seluruh tahapan lelang dilakukan sesuai aturan, termasuk penetapan nilai, administrasi penghapusan, hingga pengelolaan hasil penjualan. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menata aset pertahanan yang telah berusia tua dan tidak lagi efektif digunakan. Dengan selesainya persetujuan DPR, perhatian berikutnya akan tertuju pada pelaksanaan lelang dan penyelesaian administrasi kapal yang pernah menjadi bagian penting dari armada TNI Angkatan Laut.