Jakarta, 10 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia masih memberlakukan pembatasan kecepatan perjalanan kereta api di lintas Bekasi-Cikarang sebagai langkah antisipasi demi menjaga keselamatan operasional. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul proses pemeriksaan dan penanganan pada jalur rel di kawasan tersebut.
Pihak KAI menyatakan pembatasan kecepatan diterapkan agar perjalanan kereta tetap aman bagi penumpang maupun operasional angkutan barang. Sejumlah petugas teknis terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi jalur untuk memastikan seluruh lintasan berada dalam kondisi layak dilalui.
Akibat kebijakan tersebut, beberapa perjalanan kereta disebut mengalami perlambatan waktu tempuh, terutama pada jam-jam sibuk. Meski demikian, KAI menegaskan keselamatan perjalanan tetap menjadi prioritas utama dibanding menjaga ketepatan waktu semata.
Petugas perawatan prasarana disebut terus bekerja di lapangan untuk mempercepat proses normalisasi jalur. Pemeriksaan mencakup kondisi rel, bantalan, sistem persinyalan, hingga kestabilan struktur lintasan agar operasional dapat kembali berjalan optimal.
KAI juga mengimbau masyarakat dan para pengguna jasa kereta untuk memahami kondisi yang sedang berlangsung. Penumpang diminta memperhatikan informasi terbaru terkait jadwal perjalanan serta kemungkinan penyesuaian waktu kedatangan maupun keberangkatan kereta.
Lintas Bekasi-Cikarang sendiri merupakan salah satu jalur padat di kawasan Jabodetabek yang melayani perjalanan kereta komuter dan jarak jauh setiap hari. Karena tingginya frekuensi perjalanan, setiap gangguan teknis di jalur tersebut dapat berdampak pada operasional kereta secara luas.
Perusahaan memastikan upaya perbaikan dan pemantauan akan terus dilakukan hingga kondisi jalur benar-benar dinyatakan aman dan stabil. KAI berharap layanan perjalanan kereta di lintas Bekasi-Cikarang dapat kembali normal sepenuhnya dalam waktu dekat sehingga mobilitas masyarakat tidak lagi terganggu.