Jakarta, 24 September 2026 – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Jaksa meyakini Hery terbukti menerima suap berkaitan dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Namun, tim kuasa hukum Hery membantah konstruksi tersebut dan menyatakan tidak ada saksi yang secara langsung menerangkan kliennya menerima suap.
Selain pidana penjara selama lima tahun enam bulan, jaksa menuntut Hery membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Hery menghadapi pidana pengganti selama 100 hari. JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp4,19 miliar dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara. Jaksa mendasarkan tuntutan antara lain pada Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa Hery menerima uang dan sebuah rumah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,85 miliar. Penerimaan itu menurut dakwaan terjadi ketika Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Jaksa menduga pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi penanganan laporan terkait tata kelola pertambangan nikel. Hery melalui tim hukumnya membantah tuduhan bahwa penerimaan tersebut merupakan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya di Ombudsman.
Jaksa dalam dakwaan mengaitkan perkara dengan penanganan laporan sejumlah perusahaan pertambangan. Salah satunya menyangkut penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. JPU menduga Hery diarahkan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran tersebut sebagai maladministrasi. Perkara juga berkaitan dengan laporan mengenai penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi operasi produksi untuk perusahaan lainnya.
Tim kuasa hukum Hery menanggapi tuntutan dengan menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi maupun alat bukti yang secara langsung menunjukkan klien mereka menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman. Pihak pembela menilai keterangan para saksi yang telah diperiksa tidak cukup membuktikan adanya hubungan langsung antara Hery dan pemberian yang didalilkan jaksa. Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak terdakwa yang akan dituangkan lebih lanjut dalam pembelaan. Penilaian akhir mengenai kekuatan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Sementara itu, jaksa mengambil posisi berbeda dan menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi berdasarkan rangkaian alat bukti yang diajukan selama persidangan. JPU meyakini pemberian kepada Hery berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara negara dan penanganan LHP Ombudsman. Jaksa menyebut salah satu penerimaan yang didakwakan berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai sekitar Rp2,2 miliar. Dakwaan juga memuat sejumlah penerimaan uang yang menurut jaksa berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan pertambangan.
Dalam menentukan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan dan meringankan. JPU menilai perbuatan yang didakwakan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman serta tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga memasukkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai salah satu pertimbangan memberatkan. Adapun keadaan yang meringankan adalah Hery belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Perkara pidana tersebut sebelumnya juga berdampak pada posisi Hery di Ombudsman. Pada Juni 2026, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Putusan etik tersebut merupakan proses kelembagaan yang terpisah dari pemeriksaan pidana di Pengadilan Tipikor. Ombudsman sebelumnya juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pidana kepada penegak hukum.
Setelah tuntutan jaksa dibacakan, pihak Hery memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam tahap tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya dapat menguraikan bantahan terhadap tuntutan, menilai alat bukti yang diajukan jaksa, serta menyampaikan argumentasi hukum kepada majelis hakim. JPU selanjutnya dapat memberikan tanggapan atau replik, yang dapat diikuti duplik dari pihak terdakwa sebelum pemeriksaan perkara ditutup. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan lima tahun enam bulan penjara terhadap Hery belum merupakan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. JPU menyatakan telah memiliki dasar pembuktian untuk meminta majelis menjatuhkan pidana, sedangkan kuasa hukum menilai persidangan tidak menunjukkan bukti langsung bahwa Hery menerima suap. Perbedaan argumentasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam tahap pembelaan dan pertimbangan majelis hakim. Hasil akhir perkara akan ditentukan melalui putusan pengadilan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.