Jakarta, 29 Agustus 2026 – Polisi menetapkan tiga pria dewasa sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya berinisial R, D, dan S dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) malam di wilayah Kecamatan Bayan. Korban yang masih duduk di kelas 6 SD saat itu sedang berada seorang diri di sekitar jalan yang tidak jauh dari rumahnya setelah bermain bersama teman. R dan D kemudian menghampiri korban dan mengajaknya pergi dengan alasan hendak berjalan-jalan serta nongkrong.
Korban Diajak dengan Modus Nongkrong
Polisi menyebut korban sebelumnya tidak mengenal ketiga pelaku. R dan D yang datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan mengajaknya berbincang. Setelah itu, korban dibonceng oleh R menggunakan sepeda motor miliknya.
Sementara itu, D pergi menjemput S. Ketiganya kemudian membawa korban ke sebuah bangunan kosong di wilayah Bayan. Ajakan untuk berhenti di sebuah gerai ritel modern ternyata tidak dilakukan dan hanya menjadi alasan untuk membawa korban pergi dari lokasi awal.
Korban Mengalami Kekerasan Seksual
Di bangunan kosong tersebut, korban menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ketiga tersangka secara bergiliran. Polisi menyatakan korban berusaha melawan dan meminta para pelaku menghentikan perbuatannya, tetapi permintaan tersebut tidak dihiraukan.
Karena korban masih berusia 10 tahun, kasus tersebut ditangani dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan.
Korban Pulang dalam Kondisi Terpukul
Setelah kejadian, ketiga pelaku mengantarkan korban hingga sebagian perjalanan pulang. Korban kemudian melanjutkan perjalanan sendiri menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun, korban tidak langsung menuju rumah karena disebut tidak berani pulang dalam kondisi tersebut. Korban kemudian pergi ke kawasan Pelabuhan Carik di Kecamatan Bayan. Di lokasi itu, korban ditemukan oleh ayahnya sekitar pukul 22.00 Wita setelah keluarga mencarinya.
Keluarga Laporkan Kasus ke Polisi
Setelah menemukan korban, keluarga memperoleh keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Penyidik Polres Lombok Utara selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta bukti terkait perkara. Dari proses tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pria yang diduga terlibat.
Ketiga Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap R, D, dan S pada Rabu (19/8/2026) di tempat tinggal masing-masing. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara Ipda L Risda Adiansah menyatakan seluruh tersangka merupakan orang dewasa.
Terancam Hukuman Penjara
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara.
Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ketiga tersangka tetap memiliki hak hukum selama proses peradilan berlangsung.
Perlindungan Korban Jadi Perhatian
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari bujuk rayu maupun kekerasan seksual. Anak-anak dapat menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan situasi ketika korban berada seorang diri.
Pendampingan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Selain proses hukum terhadap pelaku, kondisi fisik dan psikologis korban perlu mendapatkan perhatian agar proses pemulihan dapat berlangsung dengan baik.
Polres Lombok Utara telah menetapkan tiga pria dewasa berinisial R, D, dan S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi SD berusia 10 tahun. Ketiganya ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.