Jakarta, 28 Agustus 2026 – Musisi Ardhito Pramono tengah memperjuangkan hak atas sejumlah karya musiknya yang diduga digunakan dalam berbagai tayangan televisi dan produk audiovisual di Korea Selatan tanpa prosedur perizinan yang semestinya. Persoalan tersebut menjadi salah satu materi dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Ardhito terhadap mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia. Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkapkan setidaknya ada beberapa lagu yang terdeteksi digunakan dalam berbagai program di Korea Selatan. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah pihak Ardhito melakukan penelusuran mengenai penggunaan karya sekaligus royalti yang berkaitan dengan pemutaran lagu-lagu tersebut.
Beberapa lagu yang disebut dalam persoalan tersebut antara lain Say Hello, Fine Today, 9 to 5, dan Bitterlove. Selain empat lagu itu, Here We Go Again juga disebut terdeteksi muncul dalam sejumlah program televisi populer Korea Selatan. Penggunaan lagu-lagu tersebut disebut berlangsung dalam berbagai produk audiovisual, termasuk film dan reality show. Pihak Ardhito mempertanyakan bagaimana izin sinkronisasi atas karya-karya tersebut dapat diberikan, terutama karena penggunaan musik dalam produk visual memiliki mekanisme hak yang berbeda dengan sekadar pemutaran lagu biasa.
Lagu Say Hello disebut digunakan dalam tayangan The Return of Superman. Program tersebut merupakan salah satu tayangan televisi Korea Selatan yang populer dan memiliki penonton luas. Sementara itu, lagu Here We Go Again disebut terdengar dalam program 3 Meals a Day dan I Live Alone. Penggunaan karya Ardhito di berbagai tayangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena pihak musisi mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pemberian izin maupun pengelolaan royalti dari penggunaan lagu tersebut.
Persoalan tersebut berkaitan dengan apa yang disebut sebagai hak sinkronisasi, yakni hak untuk menggunakan komposisi atau rekaman musik bersama dengan elemen visual dalam film, program televisi, iklan, maupun produk audiovisual lainnya. Menurut kuasa hukum Ardhito, penggunaan lagu dalam konteks tersebut semestinya mendapatkan izin dari pihak yang memiliki kewenangan atas karya. Karena itu, tim Ardhito mempertanyakan siapa yang memberikan persetujuan atas penggunaan lagu-lagu tersebut apabila memang tidak ada komunikasi atau izin yang diketahui oleh pihaknya.
Menariknya, persoalan ini bukan pertama kalinya Ardhito mempersoalkan penggunaan lagunya di Korea Selatan. Pada 2021, Ardhito juga pernah mengungkapkan kekecewaan setelah mengetahui lagu-lagunya digunakan dalam sejumlah program televisi Korea. Saat itu, pihak stasiun televisi yang bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa pembayaran hak terkait pemutaran lagu telah dilakukan melalui asosiasi pencipta musik di Korea Selatan. Ardhito kemudian menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan adanya kesalahpahaman antara perwakilan label di Korea Selatan dan pihak label yang menaunginya di Indonesia.
Namun, persoalan yang muncul kembali pada 2026 memiliki konteks berbeda karena kini masuk dalam gugatan perdata Ardhito terhadap Sony Music Entertainment Indonesia. Pihak Ardhito menyebut adanya persoalan dalam pengelolaan hak dan royalti karya selama periode kerja sama dengan label. Dalam perkara tersebut, penggunaan lagu di Korea Selatan menjadi salah satu poin yang dipersoalkan bersama dengan dugaan adanya royalti yang belum diterima Ardhito. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Pihak Ardhito juga melakukan penelusuran mengenai aliran royalti dari penggunaan lagu-lagu tersebut. Menurut kuasa hukumnya, pihak Sony Music sebelumnya menyampaikan bahwa pendapatan terkait karya Ardhito di Korea Selatan dikumpulkan melalui Wahana Musik Indonesia atau WAMI. Namun, ketika dikonfirmasi oleh tim Ardhito, WAMI disebut memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin sinkronisasi maupun mengumpulkan pembayaran dari penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pihak Ardhito mempertanyakan mekanisme pengelolaan hak atas karyanya.
Selain masalah penggunaan lagu di Korea Selatan, gugatan Ardhito juga menyangkut dugaan penahanan royalti dari karya-karyanya. Kuasa hukumnya menyebut terdapat dana yang menurut keterangan Sony Music belum diberikan kepada Ardhito. Nilai yang disebut dalam klarifikasi pihak label mencapai sekitar Rp705 juta, sedangkan total nilai gugatan yang diajukan Ardhito mencapai Rp5,7 miliar. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan sehingga berbagai klaim dari masing-masing pihak masih harus diuji dalam persidangan.
Sidang perdana gugatan Ardhito terhadap Sony Music telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, proses pemeriksaan legal standing belum berjalan sepenuhnya karena pihak tergugat belum membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda selama 14 hari dan dijadwalkan kembali pada 10 September 2026. Dengan demikian, persoalan mengenai penggunaan lagu di Korea Selatan dan dugaan pengelolaan royalti masih akan menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme perizinan dalam penggunaan karya musik untuk kebutuhan audiovisual. Sebuah lagu yang diputar dalam program televisi, film, atau reality show tidak hanya berkaitan dengan popularitas karya, tetapi juga menyangkut hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik rekaman, serta pihak yang memperoleh lisensi. Ketika proses perizinan dan pembayaran royalti tidak berjalan secara transparan, potensi perselisihan dapat muncul antara musisi, label, penerbit musik, maupun pengguna karya.
Bagi Ardhito, persoalan tersebut kini tidak lagi sekadar mengenai lagu yang terdengar dalam tayangan televisi Korea Selatan. Sengketa telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin, bagaimana penggunaan karya tersebut dicatat, serta ke mana pendapatan dari pemanfaatan karya mengalir. Proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan kontraktual antara Ardhito dan Sony Music sekaligus menjawab persoalan hak serta royalti dari karya-karya yang digunakan di luar negeri.