Jakarta, 8 Oktober 2026 –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta perusahaan tetap membayarkan upah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses perselisihan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut usulan tersebut, kewajiban pembayaran upah seharusnya berlangsung hingga perkara benar-benar selesai melalui mekanisme hukum, termasuk apabila sengketa berlanjut sampai Mahkamah Agung (MA). Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian penghasilan kepada pekerja selama menjalani proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Said meminta perlindungan semacam itu diperjelas dalam pengaturan ketenagakerjaan. Persoalan upah selama proses PHK menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian kelompok buruh.
Said menilai pekerja berada dalam posisi rentan ketika perusahaan menyatakan PHK sementara keputusan tersebut masih diperselisihkan. Proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung melalui perundingan bipartit, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga tahapan hukum berikutnya sesuai jenis perkara dan ketentuan yang berlaku. Selama proses tersebut berlangsung, pekerja tetap membutuhkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, penghentian pembayaran upah sebelum terdapat kepastian hukum dinilai dapat memberikan tekanan ekonomi yang besar. Kondisi tersebut menjadi alasan kelompok buruh mendorong adanya perlindungan lebih tegas.
Usulan itu berkaitan dengan pembahasan mengenai perlindungan pekerja dalam mekanisme PHK. Said menginginkan perusahaan tidak dapat menghentikan pembayaran upah hanya berdasarkan keputusan sepihak ketika pekerja masih menolak PHK dan menempuh prosedur penyelesaian perselisihan. Menurut pandangan kelompok buruh, hak pekerja selama sengketa berlangsung perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Kepastian aturan juga dibutuhkan perusahaan untuk mengetahui batas kewajibannya. Dengan demikian, kedua pihak memiliki pedoman ketika terjadi perselisihan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah lamanya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketika perkara berlanjut ke pengadilan dan tahapan hukum berikutnya, penyelesaian dapat membutuhkan waktu yang tidak singkat. Bagi pekerja yang kehilangan penghasilan, periode tersebut dapat memengaruhi kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, Said mendorong agar perlindungan upah tidak berhenti hanya karena perusahaan telah mengeluarkan keputusan PHK. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai dapat menjadi batas yang lebih memberikan kepastian.
Di sisi lain, penerapan kewajiban pembayaran upah hingga putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan pengaturan teknis yang rinci. Regulasi perlu menjelaskan kondisi perselisihan yang termasuk dalam ketentuan tersebut, besaran upah yang harus dibayarkan, serta konsekuensi apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya. Mekanisme juga perlu mengantisipasi perkara yang berlangsung dalam waktu panjang. Kepastian prosedur diperlukan agar perlindungan pekerja tidak menimbulkan sengketa baru mengenai penghitungan hak. Aturan yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Said sebelumnya juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk mekanisme PHK, pesangon, pemagangan, pengupahan, serta pembatasan praktik alih daya. Kelompok buruh menginginkan setiap perubahan aturan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja tanpa membuka celah penafsiran yang dapat merugikan mereka. Ketentuan mengenai pembayaran hak setelah PHK menjadi salah satu bagian yang akan terus dikawal. KSPI juga menilai aturan pelaksana perlu disusun secara jelas agar penerapannya tidak berbeda-beda. Pengawasan pemerintah akan menjadi faktor penting dalam implementasinya.
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri mengutamakan upaya penyelesaian antara pekerja dan perusahaan sebelum perkara masuk ke pengadilan. Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti. Putusan pengadilan kemudian menentukan hak dan kewajiban berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku. Karena itu, status pekerja dan kewajiban pembayaran selama sengketa menjadi aspek yang membutuhkan kepastian hukum.
Dorongan Said Iqbal agar perusahaan membayar upah pekerja yang terkena PHK hingga perkara berkekuatan hukum tetap menambah daftar isu yang akan dikawal kelompok buruh dalam regulasi ketenagakerjaan. Usulan tersebut berangkat dari kebutuhan menjaga penghasilan pekerja selama keputusan PHK masih diperselisihkan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan rumusan hukum yang jelas mengenai cakupan, durasi, dan mekanisme pembayaran. Pembahasan antara pemerintah, DPR, pekerja, dan pengusaha menjadi penting untuk menentukan aturan yang dapat diterapkan secara konsisten. Kepastian mengenai hak pekerja selama proses sengketa diharapkan menjadi bagian dari penguatan perlindungan dalam hubungan industrial.