Jakarta, 9 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan seorang warga negara Thailand yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi dan penyuapan di negara asalnya. Pria berinisial PV tersebut ditangkap ketika mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi identitasnya dalam sistem pengawasan keimigrasian. PV diketahui masuk dalam daftar pencarian otoritas antikorupsi Thailand terkait perkara pengadaan barang dan jasa. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari permintaan bantuan otoritas Thailand melalui KPK. Pada 16 September 2026, KPK menyampaikan surat permohonan pengamanan terhadap PV kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memasukkan identitas buronan tersebut ke dalam sistem Subject of Interest atau SOI. Sistem tersebut memungkinkan petugas memantau aktivitas keimigrasian seseorang yang menjadi perhatian khusus. Langkah pengawasan akhirnya membuahkan hasil ketika PV mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV diketahui telah berada di Indonesia sejak 21 Februari 2026. Selama menetap di Tanah Air, ia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dan bekerja pada sebuah perusahaan swasta. PV tercatat menjalankan aktivitas pekerjaan sebagai manajer proyek di PT EIS serta tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Keberadaannya terdeteksi ketika mengurus perpanjangan izin tinggal menjelang masa berlaku dokumennya berakhir. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan keimigrasian PV semakin jelas setelah diketahui bahwa paspornya telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Pencabutan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani otoritas Thailand. Dengan tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang berlaku, PV dinilai melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan administratif berupa deportasi. Selain dipulangkan, PV juga dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Kartika Handaruningrum, menjelaskan bahwa PV merupakan buronan yang dicari National Anti-Corruption Commission atau NACC Thailand. Berdasarkan informasi otoritas Thailand, PV diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan bernilai sekitar 24,5 juta dolar Amerika Serikat. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar 300.000 dolar AS dalam perkara tersebut. PV diketahui memiliki latar belakang sebagai pimpinan perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang pengadaan. Namun, dugaan keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku di Thailand.
Selain masuk daftar pencarian otoritas Thailand, PV diketahui menjadi subjek Red Notice Interpol. Status tersebut memperkuat koordinasi antarnegara dalam melacak keberadaan dan mengamankan buronan yang berpindah yurisdiksi. KPK kemudian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keberadaan PV di Indonesia. Koordinasi juga dilakukan dengan NACC Thailand guna mempersiapkan proses pemulangan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah seluruh prosedur diselesaikan, PV diserahkan kepada perwakilan otoritas Thailand untuk melanjutkan proses hukum di negara asalnya.
Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis sore. Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Novan Indriyanto, menyampaikan bahwa proses pengamanan hingga pemulangan berjalan sesuai prosedur. Kerja sama tersebut menjadi contoh koordinasi antara lembaga penegak hukum Indonesia dan Thailand dalam menangani kejahatan lintas negara. KPK menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi pihak yang berusaha menghindari proses hukum kasus korupsi. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui kerja sama regional dalam jaringan ASEAN Parties Against Corruption.
Keberhasilan mengamankan PV memperlihatkan pentingnya pertukaran informasi dan pengawasan keimigrasian dalam menangani buronan internasional. Sistem pendeteksian yang terintegrasi memungkinkan petugas mengidentifikasi individu yang menjadi perhatian otoritas penegak hukum ketika melakukan aktivitas administratif. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan buronan di negara lain tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan mitra internasional untuk mencegah wilayahnya dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan. Sementara itu, penanganan dugaan korupsi yang melibatkan PV selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum Thailand.