Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan mengenai sistem pengupahan hingga program jaminan sosial bagi pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas melalui pola hubungan kemitraan. Pengaturan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab antara pekerja dan perusahaan platform. Sistem tersebut juga diarahkan agar tetap mempertahankan fleksibilitas yang menjadi karakter pekerjaan berbasis aplikasi. Pembahasannya menjadi semakin penting seiring bertambahnya masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme penentuan pendapatan bagi pengemudi maupun kurir. Selama ini penghasilan pekerja platform dapat dipengaruhi jumlah pesanan, jarak perjalanan, tarif layanan, insentif, hingga kebijakan aplikasi. Pemerintah ingin memastikan terdapat mekanisme yang lebih transparan sehingga pekerja memahami bagaimana pendapatan mereka dihitung. Komponen biaya operasional seperti bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, dan penggunaan perangkat komunikasi juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan. Pengaturan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan usaha platform dan perlindungan penghasilan pekerja.
Pembahasan tersebut tidak terlepas dari karakter hubungan kemitraan yang berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Pengemudi ojol dan kurir umumnya memiliki fleksibilitas menentukan waktu bekerja serta dapat menggunakan platform berdasarkan kebutuhan masing-masing. Namun, model tersebut juga menghadirkan tantangan karena sejumlah perlindungan yang biasa diperoleh pekerja formal tidak selalu diterima secara otomatis. Pemerintah karena itu perlu merumuskan aturan yang sesuai dengan karakter ekonomi digital. Pengaturan yang dibuat diharapkan tidak menghilangkan fleksibilitas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih jelas.
Selain sistem upah atau pendapatan, jaminan sosial menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pengemudi dan kurir memiliki risiko kecelakaan karena sebagian besar aktivitas dilakukan di jalan raya. Perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, serta skema jaminan sosial lainnya menjadi kebutuhan yang semakin mendapatkan perhatian. Mekanisme pembayaran iuran dan pembagian tanggung jawab antara pekerja, platform, serta kemungkinan dukungan pemerintah perlu dirumuskan secara terperinci. Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko selama menjalankan pekerjaan.
Transparansi algoritma dan sistem pemberian pesanan juga berkaitan dengan pendapatan pekerja digital. Perubahan kebijakan aplikasi dapat memengaruhi jumlah pesanan, bonus, hingga pendapatan yang diterima dalam satu hari. Karena itu, pekerja membutuhkan informasi yang jelas apabila terdapat perubahan yang berdampak langsung terhadap penghasilan mereka. Mekanisme keberatan juga diperlukan ketika terjadi persoalan seperti penangguhan akun atau pemutusan akses terhadap aplikasi. Perlindungan tersebut dapat membantu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang.
Di sisi lain, penyusunan aturan perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem layanan digital. Ketentuan yang diterapkan tidak hanya berpengaruh terhadap pengemudi dan kurir, tetapi juga perusahaan platform, pelaku usaha yang menggunakan layanan pengiriman, serta konsumen. Perubahan sistem pendapatan maupun jaminan sosial dapat memengaruhi struktur biaya operasional. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai kepentingan sebelum menetapkan ketentuan secara menyeluruh. Dialog dengan pekerja, perusahaan platform, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
Pengakuan terhadap hubungan kemitraan dalam kerangka pelindungan ketenagakerjaan juga diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja ekonomi digital. Perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan pola hubungan kerja tradisional. Regulasi karena itu perlu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan penciptaan kesempatan kerja. Kejelasan mengenai status, perlindungan, pendapatan, serta penyelesaian perselisihan menjadi sejumlah aspek yang perlu diatur. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi dasar menghadapi perkembangan jenis pekerjaan digital lainnya pada masa mendatang.
Rencana pengaturan sistem upah dan jaminan sosial bagi ojol hingga kurir menjadi langkah penting dalam menata ekosistem kerja berbasis platform di Indonesia. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan dapat diterapkan secara efektif sekaligus mempertahankan fleksibilitas yang dibutuhkan pekerja. Besaran dan mekanisme pendapatan, kepesertaan jaminan sosial, transparansi platform, hingga penyelesaian perselisihan perlu dirumuskan secara jelas. Pemerintah diharapkan mampu menemukan titik keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri. Dengan kerangka yang lebih pasti, pekerja digital diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih memadai tanpa kehilangan karakter fleksibel dari pekerjaan mereka.