Jakarta, 10 September 2026 – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan masyarakat mulai dapat menikmati sistem bantuan sosial berbasis digital yang lebih terintegrasi pada 2027. Pemerintah sedang mempersiapkan skema penyaluran bantuan melalui transfer tunai langsung kepada masyarakat yang dinyatakan memenuhi kriteria penerima. Uji coba mekanisme tersebut direncanakan berlangsung pada kuartal pertama hingga kuartal kedua 2027. Sebelum tahapan itu dimulai, pemerintah menargetkan proses pemutakhiran dan integrasi data penerima dapat diselesaikan pada akhir 2026. Perubahan sistem tersebut diarahkan agar bansos semakin tepat sasaran sekaligus mengurangi kemungkinan bantuan diterima masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
Luhut menjelaskan pemerintah saat ini masih mengolah dan menyempurnakan basis data yang akan menjadi fondasi penyaluran bantuan. Data tersebut akan diintegrasikan dengan informasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan integrasi tersebut, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan identitas penerima secara lebih akurat. Sistem digital juga diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap proses verifikasi manual yang selama ini dapat menimbulkan perbedaan data. Hasil akhirnya diharapkan berupa satu mekanisme yang mampu menentukan penerima berdasarkan kondisi aktual masyarakat.
Teknologi biometrik menjadi salah satu bagian penting dari sistem yang sedang dipersiapkan. Pemerintah berencana memanfaatkan pengenalan wajah atau face recognition dalam proses autentikasi penerima. Identitas seseorang nantinya dapat dicocokkan dengan basis data kependudukan untuk mengurangi kemungkinan penggunaan identitas ganda maupun ketidaksesuaian informasi. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan Digital Public Infrastructure dan teknologi pemerintahan atau GovTech. Pemerintah juga memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membantu pengolahan dan pengelompokan data dalam skala besar.
Luhut menilai digitalisasi diperlukan karena masih terdapat persoalan ketidaktepatan penerima dalam program perlindungan sosial. Sebagian masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria dapat tidak tercatat, sementara terdapat pula masyarakat yang masuk daftar meskipun kondisinya tidak lagi memenuhi persyaratan. Perubahan kondisi ekonomi keluarga juga dapat terjadi dengan cepat sehingga basis data membutuhkan pembaruan secara berkala. Sistem digital diharapkan membuat proses tersebut lebih dinamis dibandingkan pendekatan yang terlalu bergantung pada pembaruan manual. Ketepatan data menjadi kunci karena pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam jumlah sangat besar setiap tahun.
Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat juga akan mendapatkan ruang untuk melakukan sanggahan. Mekanisme tersebut diperlukan agar digitalisasi tidak justru menutup kesempatan bagi kelompok yang mengalami masalah administrasi atau belum masuk dalam basis data pemerintah. Pemerintah daerah akan dilibatkan dalam proses registrasi dan verifikasi karena mempunyai akses lebih dekat terhadap kondisi masyarakat. Data yang diajukan kemudian dapat diperiksa menggunakan sistem terintegrasi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin mengurangi dua persoalan sekaligus, yakni penerima yang tidak layak serta masyarakat layak yang justru tidak mendapatkan bantuan.
Sebelum menuju implementasi yang lebih luas pada 2027, pemerintah telah menjalankan uji coba digitalisasi perlindungan sosial di puluhan daerah. Program tersebut sebelumnya dilaksanakan di 42 kabupaten dan kota kemudian diperluas menjadi 43 daerah, dengan tambahan cakupan yang melibatkan Bali. Uji coba digunakan untuk melihat kesiapan sistem registrasi, integrasi data, verifikasi biometrik hingga mekanisme penentuan kelayakan. Pemerintah memperoleh berbagai masukan dari pelaksanaan tersebut untuk menyempurnakan sistem sebelum digunakan secara nasional. Keamanan data dan kemudahan masyarakat mengakses layanan menjadi bagian penting yang turut dievaluasi.
Skema yang disiapkan pada tahap berikutnya akan semakin mengarah pada pemberian bantuan langsung kepada orang yang memenuhi kriteria. Pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi pendekatan subsidi terhadap produk dan menggantinya secara bertahap dengan bantuan kepada penerima. Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria akan memperoleh dukungan secara langsung sehingga manfaatnya diharapkan lebih terukur. Pemerintah menilai pendekatan berbasis penerima dapat meningkatkan efisiensi dibandingkan subsidi barang yang manfaatnya berpotensi turut dinikmati kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan. Namun, perubahan tersebut tetap membutuhkan pengujian sebelum diterapkan dalam skala nasional.
Luhut menyebut nilai keseluruhan bantuan yang sedang dihitung dapat berada di sekitar Rp5,4 juta per keluarga penerima. Meski demikian, angka tersebut belum menjadi keputusan final karena besaran bantuan tetap bergantung pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan rancangan program yang nantinya disepakati pemerintah. Perhitungan juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal serta bentuk bantuan sosial yang akan digabungkan dalam sistem. Karena itu, masyarakat belum dapat menganggap angka tersebut sebagai nominal bantuan pasti yang akan diterima pada 2027. Tahapan uji coba akan membantu pemerintah menentukan mekanisme dan besaran yang paling sesuai.
Pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme agar bantuan tunai digunakan sesuai dengan tujuan program. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah penggunaan kupon atau sistem pembatasan transaksi untuk kebutuhan tertentu. Bantuan diharapkan dapat digunakan membeli kebutuhan pokok seperti telur, ayam maupun berbagai kebutuhan rumah tangga yang telah ditentukan. Sebaliknya, penggunaan dana untuk aktivitas seperti judi daring dan pembelian minuman keras ingin dicegah melalui sistem. Mekanisme teknis mengenai pembatasan tersebut masih membutuhkan penyempurnaan sebelum diterapkan.
Digitalisasi bansos juga menjadi bagian dari agenda transformasi pemerintahan yang lebih luas. Pemerintah tengah mengembangkan identitas digital tunggal atau digital single ID yang dapat menghubungkan informasi penduduk dari berbagai instansi. Presiden Prabowo sebelumnya menerima laporan bahwa sekitar 80 persen sistem GovTech untuk digitalisasi bansos telah terkoneksi pada Juni 2026. Identitas tunggal tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk berbagai pelayanan publik dan tidak hanya terbatas pada bantuan sosial. Integrasi data memungkinkan pemerintah mengetahui masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan tanpa harus mengandalkan terlalu banyak proses administrasi terpisah.
Luhut memperkirakan sistem yang lebih tepat sasaran dapat menghasilkan penghematan anggaran dalam jumlah besar. Pemerintah sebelumnya menemukan masih adanya inclusion error dan exclusion error dalam penyaluran bantuan sehingga anggaran belum sepenuhnya diterima kelompok yang dituju. Dengan pemanfaatan data terintegrasi, biometrik dan kecerdasan buatan, tingkat ketepatan sasaran diharapkan dapat meningkat hingga lebih dari 90 persen. Penghematan yang dihasilkan kemudian dapat digunakan untuk memperkuat program pemerintah lainnya atau meningkatkan manfaat kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Namun, besaran penghematan aktual baru dapat diketahui setelah sistem diterapkan dan dievaluasi.
Perubahan menuju bansos digital juga membutuhkan kesiapan masyarakat yang mempunyai tingkat akses teknologi berbeda. Tidak seluruh calon penerima memiliki perangkat digital, koneksi internet stabil maupun kemampuan menggunakan layanan daring secara mandiri. Karena itu, pemerintah daerah tetap mempunyai peranan dalam membantu registrasi dan proses verifikasi masyarakat. Sosialisasi juga harus dilakukan secara luas agar masyarakat mengetahui bahwa proses pendataan resmi tidak dipungut biaya. Langkah tersebut diperlukan sekaligus untuk mencegah munculnya penipuan yang memanfaatkan perubahan mekanisme bansos.
Target 2027 pada akhirnya bukan berarti seluruh bantuan sosial otomatis berubah menjadi transfer digital sejak awal tahun. Pemerintah terlebih dahulu akan menyelesaikan integrasi dan pemutakhiran data hingga akhir 2026 sebelum menjalankan uji coba transfer tunai pada kuartal I hingga II 2027. Hasil pengujian akan menjadi dasar untuk menentukan perluasan sistem dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan di lapangan. Jika berjalan sesuai rencana, digitalisasi diharapkan membuat penerima lebih mudah diverifikasi, bantuan lebih tepat sasaran dan kebocoran anggaran dapat ditekan. Pemerintah ingin memastikan transformasi tersebut tidak sekadar mengganti cara pembayaran, tetapi juga membangun sistem perlindungan sosial yang lebih akurat, transparan dan adil bagi masyarakat.