Jakarta, 18 September 2026 – Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) dijadwalkan menggelar pengukuhan kepengurusan sekaligus rapat kerja perdana di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026. Agenda tersebut dijadwalkan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari rangkaian kegiatan setelah Perkapi terbentuk dan memperoleh pengakuan pemerintah sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus kelima. Acara tersebut tidak hanya diarahkan sebagai prosesi pengukuhan, tetapi juga menjadi awal konsolidasi organisasi dan penyusunan program kerja. Perkapi ingin menggunakan momentum itu untuk membangun komunikasi dengan pemerintah, DPR, dan kalangan akademisi. Pengurus juga menempatkan peningkatan profesionalisme kurator dan pengurus sebagai salah satu agenda utama organisasi.
Ketua Panitia sekaligus Bendahara Umum Perkapi Muhammad Arsyad mengatakan pengukuhan menjadi momentum awal bagi jajaran kepengurusan untuk menjalankan tanggung jawab organisasi secara nyata. Menurut dia, Perkapi ingin membangun organisasi yang profesional dan kredibel sekaligus memberikan kontribusi terhadap perkembangan profesi kurator dan pengurus di Indonesia. Status sebagai organisasi baru membuat konsolidasi internal menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus dilakukan sejak awal. Struktur kepengurusan perlu dipastikan dapat bekerja efektif sebelum berbagai program organisasi dijalankan lebih luas. Perkapi juga tidak ingin sekadar mengejar banyaknya kegiatan tanpa membangun fondasi kelembagaan yang kuat. Karena itu, rapat kerja pertama akan menjadi ruang untuk menentukan arah dan prioritas organisasi setelah proses pengukuhan selesai.
Rangkaian kegiatan dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan registrasi peserta, pembukaan, penampilan tari adat Nusantara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Setelah itu akan dilakukan pengukuhan serta penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai Komite Bersama kepada ketua umum dan sekretaris jenderal Perkapi. Agenda dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan jajaran pengurus organisasi. Ketua umum dan sekretaris jenderal dijadwalkan menyerahkan surat keputusan kepengurusan kepada masing-masing pengurus. Setelah prosesi tersebut, acara berlanjut dengan laporan Ketua Umum Perkapi serta sambutan dari Ketua Komisi XIII DPR. Menteri Hukum kemudian dijadwalkan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dan rapat kerja pengurus Perkapi.
Arsyad menilai kehadiran Menteri Hukum dan Ketua Komisi XIII DPR mempunyai arti penting karena profesi kurator dan pengurus bersinggungan langsung dengan perkembangan sistem hukum nasional. Organisasi profesi membutuhkan komunikasi dengan pemerintah sebagai regulator sekaligus DPR dalam konteks pembentukan dan evaluasi kebijakan. Dialog tersebut dinilai semakin relevan ketika regulasi yang berkaitan dengan kurator, kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terus berkembang. Perkapi ingin mengambil posisi sebagai mitra yang dapat memberikan masukan berdasarkan pengalaman para praktisi. Pada saat yang sama, organisasi juga mempunyai tanggung jawab memastikan anggotanya menjalankan profesi berdasarkan standar kompetensi dan integritas. Kehadiran pemangku kepentingan dalam pengukuhan diharapkan membuka ruang komunikasi yang lebih terstruktur setelah organisasi mulai menjalankan program kerjanya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi sekaligus Juru Bicara Perkapi Abdul Haji Talaohu menegaskan pembentukan organisasi tersebut tidak ditujukan hanya untuk menambah jumlah asosiasi profesi. Perkapi membawa agenda penguatan profesionalisme, integritas, dan kompetensi kurator serta pengurus. Menurutnya, pengakuan pemerintah sebagai organisasi kelima yang menaungi profesi tersebut juga membawa tanggung jawab lebih besar. Keberadaan Perkapi harus dapat memberikan nilai tambah bagi anggota, perkembangan profesi, maupun sistem hukum secara keseluruhan. Penguatan kompetensi juga tidak dipandang selesai ketika seseorang telah menjalankan profesinya sebagai kurator atau pengurus. Organisasi ingin mendorong peningkatan kemampuan secara berkelanjutan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu isu yang sedang berkembang berkaitan dengan dorongan pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator. Dewan Pembina Perkapi Asri sebelumnya menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII DPR pada 15 September 2026. Perkapi menilai profesi kurator membutuhkan aturan khusus yang dapat mengatur standar profesi, mekanisme rekrutmen, kompetensi, pengawasan, perlindungan hukum, dan tanggung jawab secara lebih terstruktur. Organisasi tersebut berpandangan pengaturan khusus diperlukan untuk menghindari kekosongan maupun tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam forum itu juga muncul pembahasan mengenai perlindungan bagi kurator yang menjalankan pekerjaannya dengan itikad baik. Dorongan tersebut masih merupakan usulan yang dibahas bersama DPR dan belum berarti rancangan undang-undang telah ditetapkan menjadi hukum.
Pembahasan mengenai penguatan profesi tersebut menjadi salah satu konteks yang membuat komunikasi Perkapi dengan Komisi XIII DPR dinilai penting oleh organisasi. DPR mempunyai fungsi legislasi dalam pembahasan rancangan undang-undang, sedangkan pemerintah mempunyai peran dalam pengaturan dan pembinaan profesi sesuai kewenangan yang berlaku. Perkapi berharap dapat menyampaikan pengalaman praktis para kurator ketika pembahasan kebijakan berkaitan dengan profesi dilakukan. Pada sisi lain, setiap perubahan regulasi tetap harus melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan pembahasan antara lembaga terkait. Kehadiran organisasi profesi dapat menjadi salah satu sumber masukan, tetapi keputusan mengenai substansi hukum berada dalam proses legislasi. Dengan posisi tersebut, dialog yang dibangun Perkapi diarahkan pada penyampaian kebutuhan dan persoalan yang ditemui praktisi dalam menjalankan tugasnya.
Selain pengukuhan dan rapat kerja, Perkapi juga menjadwalkan penandatanganan kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum. Kolaborasi dengan lingkungan perguruan tinggi diarahkan pada pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi di bidang yang berkaitan dengan profesi kurator serta pengurus. Keterlibatan akademisi dapat memberikan ruang untuk mempertemukan pengalaman praktis dengan perkembangan ilmu hukum. Kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung kegiatan pendidikan, pengembangan kapasitas, dan kajian mengenai persoalan kepailitan maupun PKPU. Setelah penandatanganan kerja sama selesai, rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan rapat kerja pengurus yang dipimpin ketua umum bersama Dewan Pembina. Forum tersebut menjadi tempat untuk menyusun program prioritas kepengurusan setelah Perkapi resmi menjalankan struktur organisasinya.
Sebagai organisasi baru, Perkapi menghadapi tantangan untuk membangun kredibilitas sekaligus membedakan kontribusinya di tengah organisasi profesi yang telah lebih dahulu beroperasi. Pengakuan pemerintah sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus kelima memberikan ruang bagi Perkapi untuk terlibat dalam ekosistem profesi tersebut. Namun, pengakuan itu juga menempatkan organisasi pada tuntutan untuk menunjukkan standar kelembagaan dan program yang dapat memberikan manfaat konkret. Pengurus menyatakan konsolidasi internal akan menjadi salah satu fokus sebelum menjalankan agenda yang lebih luas. Fondasi organisasi yang sehat, solid, dan profesional dipandang diperlukan agar program tidak hanya bersifat administratif. Rapat kerja perdana menjadi tahap awal untuk menerjemahkan tujuan tersebut ke dalam agenda yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing bidang kepengurusan.
Pengukuhan pengurus pada 18 September 2026 pada akhirnya menjadi titik awal bagi Perkapi untuk menunjukkan perannya dalam perkembangan profesi kurator dan pengurus di Indonesia. Kehadiran Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dijadwalkan menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara organisasi profesi, pemerintah, dan lembaga legislatif. Setelah prosesi pengukuhan, perhatian akan beralih pada program kerja yang disusun melalui rapat perdana serta kemampuan organisasi menjalankan standar profesionalisme yang telah dicanangkan. Kerja sama dengan fakultas hukum juga diharapkan memperkuat pengembangan kompetensi dan hubungan dengan dunia akademik. Sementara itu, pembahasan mengenai kebutuhan regulasi profesi kurator menjadi salah satu isu yang kemungkinan terus mengikuti perjalanan organisasi tersebut. Perkapi kini menghadapi tugas untuk menerjemahkan pengakuan pemerintah dan struktur kepengurusan baru menjadi kontribusi yang terukur bagi anggota serta sistem hukum nasional.