Jakarta, 13 Oktober 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi. Pergeseran jabatan tersebut mencakup posisi kepala kepolisian resor atau kapolres di sejumlah wilayah. Kebijakan mutasi menjadi salah satu mekanisme pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi dalam menghadapi dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat. Pergantian pejabat diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan kepolisian serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Rotasi jabatan juga menjadi perhatian karena posisi kapolres memiliki peran strategis dalam memimpin pelayanan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
Mutasi pejabat kepolisian umumnya ditetapkan melalui surat telegram yang menjadi dasar administrasi pergantian jabatan. Dokumen tersebut memuat identitas personel, jabatan sebelumnya, serta penugasan baru yang diberikan kepada masing-masing pejabat. Pergeseran dapat melibatkan kapolres yang mendapat tugas di wilayah lain maupun personel yang dipromosikan ke jabatan berbeda. Selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mutasi juga dapat berkaitan dengan pengembangan pengalaman dan kompetensi kepemimpinan. Pelaksanaan pergantian jabatan selanjutnya mengikuti mekanisme serah terima serta ketentuan internal kepolisian.
Mutasi terbaru tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Salah satu pergeseran terjadi pada jabatan Kapolres Banyuwangi yang dipercayakan kepada Kombes Pol Muharman Arta. Sebelumnya, Muharman menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru dan kini mendapat penugasan memimpin kepolisian di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Ia menggantikan Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan yang memperoleh jabatan baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Pergantian tersebut menjadi bagian dari penataan personel untuk mengisi sejumlah posisi strategis di tingkat kewilayahan.
Sementara itu, posisi Kapolresta Pekanbaru yang ditinggalkan Muharman Arta akan diisi oleh Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang. Sebelum mendapat penugasan tersebut, Ronny menjabat sebagai Perancang Anggaran Madya Tingkat III Stamarena Polri. Perpindahan dari penugasan bidang perencanaan anggaran menuju kepemimpinan kepolisian wilayah menjadi salah satu perubahan dalam rangkaian mutasi kali ini. Sebagai Kapolresta Pekanbaru, Ronny akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan masyarakat di wilayah hukumnya. Pergantian kepemimpinan diharapkan dapat berlangsung tanpa mengganggu program keamanan yang telah berjalan.
Selain jabatan kapolres, mutasi juga mencakup posisi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Jabatan tersebut akan diisi oleh Kombes Pol Suhasto yang sebelumnya bertugas sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Suhasto menggantikan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak yang mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Pergeseran ini memperlihatkan bahwa rotasi tidak hanya berlangsung pada satuan kewilayahan, tetapi juga mencakup fungsi penyidikan di tingkat pusat. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan kejahatan khusus.
Perubahan jabatan lainnya melibatkan Brigjen Pol Herry Dian Dwiharto yang sebelumnya bertugas sebagai Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Ia mendapat penugasan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang NCB/Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri. Posisi tersebut berkaitan dengan pengembangan kebijakan dan koordinasi kerja sama kepolisian dalam lingkup internasional. Selain itu, Kombes Pol Afrisal mendapat penugasan sebagai Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Sebelumnya, Afrisal bertugas sebagai Penyidik Madya Tingkat II Bareskrim Polri.
Rangkaian mutasi ini merupakan kelanjutan dari sejumlah kebijakan rotasi yang telah dilakukan Kapolri pada awal Oktober 2026. Sebelumnya, surat telegram pertama diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dengan nomor ST/2205/X/KEP./2026. Mutasi berikutnya dilakukan melalui Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP./2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Dua surat telegram tersebut mencakup pergeseran sebanyak 287 perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polri. Dengan terbitnya telegram pada 12 Oktober, penataan jabatan kembali berlanjut pada sejumlah posisi strategis.
Rotasi pada 10 Oktober juga mencakup pergantian kapolres dan kapolresta di berbagai wilayah Pulau Jawa. Di Jawa Barat, AKBP Endy Desianto ditunjuk menjadi Kapolres Cimahi menggantikan AKBP Moh Faruk Rozi yang memperoleh penugasan di Bareskrim Polri. Di Jawa Timur, AKBP Bobby Adimas Candra Putra dipercaya mengisi jabatan Kapolresta Sidoarjo menggantikan Kombes Pol Christian Tobing. Jabatan Kapolres Bangkalan dipercayakan kepada AKBP Rossa Purbo Bekti, sedangkan AKBP Panji Gedhe Prabawa ditunjuk sebagai Kapolres Batu. Pergantian juga berlangsung di Mojokerto Kota, Probolinggo Kota, dan Ngawi sebagai bagian dari penyegaran kepemimpinan kepolisian daerah.
Pergantian pejabat di tingkat kapolres memiliki arti penting karena jabatan tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres bertanggung jawab mengoordinasikan berbagai fungsi kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan hingga penegakan hukum. Setiap pejabat baru diharapkan mampu memahami karakteristik wilayah, tantangan kriminalitas, dan kebutuhan masyarakat setempat. Adaptasi terhadap lingkungan tugas menjadi faktor penting untuk memastikan kesinambungan program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta unsur masyarakat juga diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan.
Rangkaian mutasi yang dilakukan Kapolri Suyudi Ario Seto menandai berlanjutnya penataan organisasi kepolisian pada Oktober 2026. Pergeseran jabatan Kapolres Banyuwangi dan Kapolresta Pekanbaru menjadi bagian dari perubahan yang mencakup satuan kewilayahan maupun tingkat pusat. Penempatan pejabat baru diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme, penguatan integritas, dan kualitas pelayanan publik. Masyarakat juga memiliki kepentingan agar pergantian pimpinan tidak menghambat penanganan perkara maupun kegiatan pelayanan kepolisian. Dengan pelaksanaan mutasi yang terarah, Polri diharapkan mampu menjaga kesinambungan tugas sekaligus meningkatkan respons terhadap kebutuhan keamanan masyarakat.