Jakarta, 8 Mei 2026 – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Pati kembali menuai perhatian luas. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan tidak ada ruang keringanan hukuman apabila pelaku terbukti bersalah dalam proses pengadilan.
Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok pendiri pondok pesantren yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi para santri. Banyak pihak menilai kasus ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.
Sejumlah kader PKB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Mereka menilai kejahatan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan harus dipandang sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penanganan luar biasa.
Partai tersebut juga meminta aparat mengusut kasus secara transparan tanpa memandang status sosial maupun pengaruh pelaku di masyarakat. Menurut mereka, hukum harus ditegakkan secara adil agar korban memperoleh rasa keadilan dan masyarakat kembali percaya terhadap proses penegakan hukum.
Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi psikologis korban juga dinilai sangat penting. Pendampingan mental dan perlindungan identitas korban disebut harus menjadi prioritas agar korban tidak mengalami tekanan tambahan akibat sorotan publik yang besar.
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai organisasi perlindungan perempuan dan anak. Banyak pihak mendesak adanya evaluasi sistem pengawasan di lembaga pendidikan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian sendiri dikabarkan masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut. Aparat memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan dilakukan secara profesional.
Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan. Desakan hukuman tegas terhadap pelaku dinilai menjadi pesan bahwa tindak kekerasan seksual tidak boleh mendapat toleransi dalam bentuk apa pun.